Setelah dilakukan verifikasi administrasi melalui Sistem Sicantik.go.id maka pengajuan ijin Klinik Pratama Poltekkes Kemenkes Denpasar sudah memenuhi untuk dilakukan penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan standard sesuai Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Periinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan. Penilaian kesesuaian dilakukan pada Hari Senin, 15 Januari 2024 di Klinik Pratama Poltekkes Kemenkes Denpasar, Jl. Pulau Moyo No 33 Pedungan Denpasar Selatan. Tim Pemeriksa Lapangan Dinas Kesehatan Kota Denpasar melakukan pemeriksaan dan melihat kesesuaian dokumen , tampilan serta kondisi Klinik Pratama Poltekkes Kemenkes Denpasar. Ada beberapa koreksi dan temuan tim yang disampaikan dan akan segera dipenuhi oleh Tim Pembentukan Klinik Pratama Poltekkes Kemenkes Denpasar sesuai saran dan arahan Tim Pemeriksa Lapangan Dinas Kesehatan Kota Denpasar.
Galeri Foto