Perkembangan Ilmu dan teknologi sangat pesat khususnya dalam bidang kesehatan. Perkembangan tersebut tentunya berkat adanya penelitian bidang kesehatan. Penelitian kesehehatan yang baik dan benar adalah penelitian yang memenuhi kaedah ilmiah serta menjunjung tinggi harkat, martabat, dan hak azasi manusia sebagai subyek penelitian seperti tertuang dalam Deklarasi Helsinki, dan memenuhi prinsip-pinsip Cara Uji Klinik yang Baik Good Clinical Pactice (GCP). Prinsip etik dalam penelitian kesehatan yaitu Respect For Persons, Benificence dan Justice. Komisi Etik Penelitian Kesehatan Poltekkes Denpasar merupakan badan independen yang dibentuk untuk mengawasi agar penelitian pada manusia dan hewan coba dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip International Convention on Harmonization of Good Clinical Trial Practice (ICH-GCP). Badan ini berfungsi menilai protokol penelitian yang akan dilakukan oleh dosen dan mahasiswa di lingkungan Poltekkes Denpasar, di rumah sakit, pusat-pusat riset di Bali dan sekitarnya, atau penelitian yang dilakukan oleh Dosen dan mahasiswa dari instansi lain. Komisi etik penelitian kesehatan poltekkes Denpasar menkaji aspek ETIK, ILMIAH dan METODOLOGI suatu protokol penelitian.
Komposisi Anggota
Keanggotaan Komisi Etik Penelitian Kesehatan Poltekkes Denpasar terdiri dari para dosen Poltekkes Denpasar sesuai dengan persyaratan susunan anggota Komite Etik Penelitian Kesehatan berdasarkan ketentuan ICH-GCP.
Kegiatan Komisi Etik Penelitian Kesehatan
Komisi Etik Penelitian Kesehatan Poltekkes Denpasar melaksanakan kegiatan rapat monitoring evaluasi pelaksaan kegiatan kaji etik setiap tahunnya, sekaligus menyampaikan Laporan pengajuan kaji etik yang masuk. Kegiatan rapat monitoring evaluasi Komisi Etik Penelitian Kesehatan Poltekkes Denpasar dilakukan secara online maupun offline sesuai dengan kebutuhan. Kegiatan Komisi Etik Penelitian Kesehatan Poltekkes Denpasar lainnya yaitu pada tahun 2021 melaksanakan Workshop Digitalisasi Telaah Etik Penelitian Kesehatan dan Studi Banding di Poltekkes Kemenkes Jakarta III.
Rekapitulasi Berkas Usulan
Grafik Usulan Kaji Etik Per Bulan Periode Tahun 2021-2023
Formulir Pengajuan Kajian Etik Penelitian Kesehatan
Peneliti dapat mengajukan permohonan kaji etik kepada Komisi Etik Penelitian Kesehatan Poltekkes Denpasar dengan beberapa langkah dan persyaratan yaitu: A. Penelitian dengan Subyek Manusia
B. Penelitian dengan Subyek Hewan Coba
C. Penelitian dengan Laboratorium / BBT
Bagan Alir Kaji Etik
Persetujuan
Komisi Etik Penelitian Kesehatan Poltekkes Denpasar akan mengeluarkan rekomendasi dalam waktu 2 – 4 minggu setelah pengajuan (kecuali bila hari rapat bertepatan dengan hari libur).
Biaya Administrasi
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Poltekkes Kemenkes Denpasar Nomor : HK.02.03/F.XXXII/0729/2024 Tentang Revisi Tarif Layanan Badan Layanan Umum Poltekkes Kemenkes Denpasar Sebagai Berikut :
Email : [email protected]
Link Pengusulan Berkas Kaji Etik : https://forms.gle/Y8W7RQt7WYrTAy2n8
Link Feed Back Saran Reviewer : https://bit.ly/4gLQCfm
Administrasi : Rek Mandiri RPL BLU Poltekkes Denpasar Mandiri 1450012999971
Jl. Sanitasi No.1 Sidakarya, DenpasarTelp. (0361) 710447, Fax. (0361) 710448Email : [email protected]