Beranda / Senat Politeknik Kesehatan Denpasar

Senat Politeknik Kesehatan Denpasar

Senat Poltekkes Kemenkes merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di Lingkungan Poltekkes Kemenkes. Senat Poltekkes Kemenkes dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Senat Poltekkes Kemenkes terdiri atas:
a. Ketua Senat merangkap anggota
b. Sekretaris Senat merangkap anggota
c. Anggota Senat terdiri dari:
1) Para Pembantu Direktur
2) Para Ketua Jurusan
3) Perwakilan Dosen

Ketua Senat Poltekkes Kemenkes dijabat oleh Direktur. Sekretaris Senat berasal dari dan dipilih oleh anggota Senat. Dalam melaksanakan tugasnya, Senat dilengkapi dengan sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Senat.
Tugas Senat Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan adalah :
1. Memberi pertimbangan kebijakan akademik dan pengembangan Politeknik Kesehatan Kementerian sesuai peraturan perundangan
2.Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan pengembangan kecapakan serta kepribadian sivitas akademika sesuai peraturan perundangan
3. Merumuskan, menetapkan norma dan tolak ukur penyelenggaraan Politeknik Kementerian Kesehatan
4. Memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap Direktur dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidan akademik dan
5. Menetapkan peraturan pelaksanaan kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan

SK Susunan Anggota Senat Poltekkes Kemenkes Denpasar Periode Tahun 2023-2027

View Fullscreen

 

TAUTAN TERKAIT