Denpasar, 14 Januari 2022. Kuliah Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Poltekkes Kemenkes Denpasar.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan fungsi pendidikan, kampanye dan sosialisasi antikorupsi kepada seluruh masyarakat, termasuk perguruan tinggi. Pendidikan antikorupsi bertujuan untuk membangun nilai sehingga individu tidak ingin korupsi. KPK berharap perguruan tinggi dapat berperan serta membentuk individu-individu yang berintegritas untuk menjalankan peran di masyarakat.
Poltekkes Kemenkes Denpasar bekerja sama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggelar Kuliah Umum dengan menghadirkan Bapak Nawawi Pamolango yang merupakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, hadir pula Direktur Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Ibu Aida Ratna Zulaiha. Kuliah umum yang diikuti secara luring jajaran Pimpinan Poltekkes Kemenkes Denpasar dan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting oleh mahasiswa Poltekkes Kemenkes Denpasar pada Jumat (14/01/2022) yang bertindak sebagai moderator Wakil Direktur III Poltekkes Kemenkes Denpasar, I Nyoman Gejir, S.Si.T.,M.Kes
Pembukaan kuliah umum dilakukan oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Denpasar Dr. Anak Agung Ngurah Kusumajaya, SP.,MPH. Beliau memberi apresiasi atas terselenggaranya kegiatan kuliah umum ini.
Bapak Nawawi Pamolango memaparkan dampak yang ditimbulkan akibat tindak korupsi baik di bidang ekonomi, sosial, maupun politik. Ia menegaskan bahwa tindak korupsi dapat menghancurkan sistem ekonomi, tatanan masyarakat dan sistem demokrasi di Indonesia.
Pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tugas KPK, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.