Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Beberapa tujuan diselenggarakannya kearsipan adalah untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional, menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya, mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu, menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagaiĀ identitas dan jati diri bangsa, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya. Demikian laporan Arsiparis Muda Poltekkes Kemenkes Denpasar Ni Putu Sri Wahyuni, SKM dalam rapat pra penilaian arsip usul musnah tahap II Poltekkes Kemenkes Denpasar, pada hari Senin, 15 Januari 2024 yang dilakukan secara Daring. Rapat yang diikuti oleh Panitia Penilai dan Pemusnahan Arsip Poltekkes Kemenkes Denpasar Tahun 2024 yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Poltekkes Kemenkes Denpasar Nomor HK.02.03/F.XXXII/0322/2024 tanggal 11 Januari 2024. Sri Wahyuni juga melaporkan arsip yang diusulkan dalam pemusnahan Tahap IIĀ sebanyak 4.941 berkas terdiri dari arsip Kepegawaian, Arsip Akademik dan Komisi Etik Wakil Direktur II Poltekkes Kemenkes Denpasar Ida Bagus Made Putra Mahendra, S.Kom.,MPH mengatakan pemusnahan arsip yang dilakukan hendaknya dilakukan dengan prosedur yang benar sesuai peraturan yang berlaku. Setelah pelaksanaan rapat ini akan dilanjutkan dengan kegiatan Verifikasi Fisik terhadap berkas yang diusulkan untuk dimusnahkan pada Tahap II.
Jl. Sanitasi No.1 Sidakarya, DenpasarTelp. (0361) 710447, Fax. (0361) 710448Email : [email protected]