Beranda / Berita / Berita Detail

Pengumuman PKKMB 2022


Jumat, 08 Juli 2022 01:07 pm
Bagikan berita ini   
  


PENGUMUMAN

PELAKSANAAN KEGIATAN PENGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS MAHASISWA BARU (PKKMB)

POLTEKKES KEMENKES DENPASAR

TA. 2022/2023

Bersama ini kami umumkan teknis pelaksanaan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Poltekkes Kemenkes Denpasar TA. 2022/2023.

  1. Kegiatan PKKMB Wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa baru Poltekkes Kemenkes Denpasar
  2. Kegiatan PKKMB dilaksanakan pada tanggal 13 – 15 Juli 2022
  3. Kegiatan PKKMB dilaksanakan secara Hybrid (Daring dan Luring) dengan ketentuan sebagai berikut :
  4. Calon Mahasiswa dari jaur regular (Lulusan SMA/SMK/MA) mengikuti kegatan PKKMB secara Hybrid (daring dan luring) sesuai dengan pembagian jadwal terlampir
  5. Calon Mahasiswa dari Program Alih Jenjang dan Profesi mengikuti kegiatan PKKMB secara daring melalui link zoom yang akan diinfokan kemudian
  6. Bagi Peserta yang Daring :
  7. Peserta wajib join kedalam link zoom 15 menit sebelum acara dimulai
  8. Bagi peserta yang dalam kondisi kesehatan kurang baik maka dapat meminta izin kepada panitia dengan melampirkan surat keterangan dari Dokter/ fasyankes
  9. Dilarang menggunakan fasilitas chat pada zoom meeting kecuali ingin mengajukan pertanyaan kepada narasumber.
  10. Menggunakan virtual background yang telah ditetapkan panitia PKKMB selama kegiatan. Virtual background dapat didowload di website Poltekkes Kemenkes Denpasar
  11. Dilarang mengaktifkan/menghidupkan microfon selama kegiatan PKKMB berlangsung kecuali diminta atau mendapatkan ijin dari panitia.
  12. Dilarang keras menulis chat pada zoom meeting ataupun komentar pada streaming youtube dengan kata-kata yang tidak sopan dan/atau mengandung unsur SARA.
  13. Bagi peserta Luring :
  14. Peserta wajib hadir di ruangan 30 menit sebelum acara dimulai
  15. Peserta dilarang membawa kendaraan pribadi
  16. Bagi peserta yang dalam kondisi kesehatan kurang baik maka dapat meminta izin kepada panitia dengan melampirkan surat keterangan dari Dokter
  17. Menerapkan protokol kesehatan selama berada di lingkungan kampus
  18. Hak, Kewajiban dan Larangan untuk seluruh peserta :

Hak Peserta :

  1. Mendapatkan materi PKKMB sesuai jadwal.
  2. Mendapatkan perlindungan dari Poltekkes Kemenkes Denpasar atas segala bentuk tindakan kekerasan yang diakibatkan atau terkait dengan pelaksanaan PKKMB.
  3. Mendapatkan izin dari Ketua Panitia untuk meninggalkan kegiatan PKKMB karena alasan kesehatan dengan menyampaikan surat keterangan dari dokter.
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dari panita sesuai dengan aturan yang
  5. Melaporkan kepada panitia atas perlakuan yang tidak sesuai dengan aturan
  6. Mendapat e-sertifikat PKKMB bagi peserta yang dinyatakan lulus dan dimasukan di dalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) sebagai salah satu persyaratan wajib untuk mengikuti wisuda.

Kewajiban Peserta :

  1. Mengikuti seluruh rangkaian acara sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia PKKMB.
  2. Melakukan presensi kehadiran (absensi kehadiran) setiap hari paling lambat pukul 16.00 wita serta mengupload foto diri saat mengikuti kegiatan PKKMB Poltekkes Kemenkes Denpasar pada link daftar hadir yang akan dishare/dibagi.
  3. Mengerjakan tugas-tugas yang telah diberikan oleh panitia dan mengumpulkan/mengupload sesuai petunjuk yang telah ditentukan.
  4. Wajib mengisi evaluasi kegiatan pada akhir kegiatan (Jumat, 15 Juli 2022) sebagai dasar untuk pembuatan e-sertifikat PKKMB
  5. Aturan berpakaian dan berpenampilan selama kegiatan PKKMB :
  • Peserta berpakaian rapi, bersih, sopan, dan bersepatu hitam.
  • Memakai kemeja putih dan celana panjang/ rok panjang berwarna hitam dasi kupu-kupu (wanita) dan dasi panjang (untuk laki-laki)
  • Peserta pria wajib berambut pendek dan rapi
  • Peserta wanita rambut dijalin rapi kecuali yang berambut pendek disisir rapi
  • Muslimah yang berjilbab bisa memakai kerudung berwarna polos
  1. Bersikap sopan, hormat, menjunjung tinggi norma dan etika yang berlaku, baik dalam bertingkah laku, berkomunikasi maupun dalam melakukan aktivitas lain selama PKKMB berlangsung.

Larangan Peserta :

  1. Meninggalkan kegiatan/ leave meeting, kecuali untuk hal-hal yang sangat mendesak setelah mendapatkan ijin ketua/sekretaris panitia PKKMB.
  2. Tidak diperkenankan membuat keributan atau bertingkah laku diluar batas kesopanan dan indispliner selama kegiatan PKKMB berlangsung.
  3. Tidak diperkenakan menggunakan perhiasan yang berlebihan dan mencolok serta memakai atribut lain di luar ketentuan yang ditetapkan selama PKKMB berlangsung.
  4. Dilarang keras merokok, membawa dan mengkonsumsi minuman keras, narkoba atau obat terlarang selama kegiatan PKKMB berlangsung.
  5. Pelanggaran terhadap larangan dan kewajiban akan menjadi pertimbangan dalam kelulusan kegiatan PKKMB.
  6. Untuk persyaratan kelulusan kegiatan PKKMB dilihat dari persentase kehadiran selama mengikuti kegiatan, keaktifan dan tepat waktu dalam pengumpulan tugas-tugas.
  7. Apabila selama mengikuti kegiatan PKKMB menemui kendala/permasalahan dapat menghubungi Panitia.

TAUTAN TERKAIT