SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA BARU JALUR PENELUSURAN MINAT DAN PRESTASI (PMDP) PROGRAM STUDI DIPLOMA III DAN SARJANA TERAPAN POLTEKKES KEMENKES DENPASAR TAHUN AKADEMIK 2023/ 2024
A. Jenis PMDP 1. PMDP Umum 2. PMDP Tidak Mampu Secara Ekonomi (GAKIN) B. Kuota Alokasi 1. Jumlah alokasi maksimal calon mahasiswa untuk setiap prodi ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dengan mempertimbangkan rencana kebutuhan tenaga kesehatan, keseimbangan antara jumlah maksimal mahasiswa dalam setiap prodi, kapasitas sarana dan prasarana, dosen dan tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber daya pendidikan lainnya. 2. Jumlah alokasi maksimal calon mahasiswa untuk setiap prodi ditetapkan oleh masingmasing Poltekkes dengan memperhatikan rasio dosen terhadap total mahasiswa maksimal 1: 30. 3. Alokasi calon mahasiswa yang diterima melalui Sipenmaru Jalur PMDP maksimal 30%, Jalur CBT minimal 50%, dan Mandiri maksimal 20% dari kuota masing-masing Prodi. Apabila jumlah pendaftar lebih dari jumlah alokasi yang ditentukan, maka pemenuhan alokasi dari kelulusan ditetapkan berdasarkan peringkat kelulusan dengan menggunakan akumulasi nilai total
1. Pengumuman Lengkap Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PMDP
2. Surat Pernyataan bersedia mengikuti Program Kreativitas Mahasiswa (PKM)
3. Surat Rekomendasi Sekolah
4. Surat Pernyataan tidak menerima beasiswa
5. Surat Pernyataan tidak memiliki kendaraan roda empat