SOSIALISASI PERMENKES NO 37 TAHUN 2015 TENTANG PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN KE LUAR NEGERI
Pengembangan sumber daya manusia di bidang kesehatan merupakan komponen strategis pembangunan kesehatan guna mempercepat pemerataan pelayanan kesehatan dan pencapaian tujuan pembangunan kesehatan. Kinerja suatu organisasi akan ditentukan oleh salah satu unsur utama yaitu kualitas sumber daya manusia. Tujuan dari upaya pengembangan sumber daya manusia di bidang kesehatan adalah meningkatnya pemberdayaan dan penyediaan sumber daya manusia dibidang kesehatan dari masyarakat dan pemerintah yang bermutu dalam jumlah dan jenis yang cukup sesuai dengan kebutuhan
Pendayagunaan tenaga kesehatan untuk keperluan luar negeri diatur oleh lembaga pemerintah dalam rangka menjamin keseimbangan antara kemampuan pengadaan tenaga kesehatan di Indonesia dan kebutuhan tenaga kesehatan Indonesia di luar negeri serta melindungi hak-hak dan hak asasi manusia tenaga kesehatan Indonesia di luar negeri. Pendayagunaan tenaga kesehatan warga negara asing hanya dilakukan pada tingkat konsultan pada bidang tertentu, dalam rangka alih teknologi dan ditetapkan melalui persyaratan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Dalam rangka mengantisipasi globalisasi perlu dilakukan pengaturan agar masuknya SDM Kesehatan warga negara asing dengan teknologi, modal dan pengalaman yang mereka punyai tidak merugikan SDM Kesehatan Indonesia.
Terkait dengan pendayagunaan tenaga kesehatan ke luar negeri, pada hari Jumat, 16 Oktober 2015. Direktur Poltekkes Kemenkes Denpasar Bapak Anak Agung Ngurah Kusumajaya, SP.,MPH membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan No. 37 Tahun 2015 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Ke Luar Negeri di wilayah Propinsi Bali, acara digelar di Auditorium Poltekkes Kemenkes Denpasar dan diikuti oleh peserta dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dikes Kabupaten dan Kota di Bali, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali, Dnas Tenaga Kerja Kabupaten dan Kota di Bali, MTKP, BP3TKI, Institusi Pendidikan Kesehatan Pemerintah, Institusi Pendidikan Swasta, RSUP Sanglah, RSU Daerah dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta di Bali. Sebagai narasumber adalah Ida Ayu Agung Mardiani Putri, S.Kom, MKM, KaSubbag Program Pusat Perencanaan dan Penggunaan Badan PPSDM Kesehatan RI. Dijelaskan bahwa prinsip dalam regulasi pendayagunaan tenaga kesehatan ke luar negeri adalah menempatkan tenaga kerja kesehatan Indonesia di negara yang mempuntai perjanjian bilateral terkait dan atau peraturan yang melindungi tenaga kerja asing. Disamping itu juga mempertimbangkan asas manfaat dan kepentingan alih tehnologi dan IPTEK serta resiprokal. Pada akhir pemaparan ditayangkan video mengenai informasi dan ilustrasi proses pengiriman tenaga kesehatan ke luar negeri.
Jl. Sanitasi No.1 Sidakarya, DenpasarTelp. (0361) 710447, Fax. (0361) 710448Email : [email protected]