Pasal 1 ayat 3 Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2014 menyatakan bahwa limbah Bahan Berbahaya dan atau Beracun (B3) merupakan sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung B3 yang sifat, konsentrasi ataupun kuantitasnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari lingkungan apabila melebihi kadar dari baku mutu lingkungan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap lingkungan dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku Direktur Poltekkes Kemenkes Denpasar yang diwakilkan oleh Dr. drg. I Gusti Agung Ayu Putu Swastini, M.Biomed mengatakan Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) diharuskan memiliki sistem pengelolaan limbah B3 yang dapat memenuhi standar Pengelolaan Limbah B3 yang tepat. Kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, mengetahui dengan baik pengelolaan limbah B3 akan membantu untuk meningkatkan kinerja laboratorium karena telah membantu untuk melakukan efisiensi dan meminimalisasi jumlah limbah yang dihasilkan.
Fasilitas Tempat Penyimpanan Sementara TPS Limbah B3 berupa bangunan paling sedikit memenuhi persyaratan yakni desain dan konstruksi yang mampu melindungi Limbah B3 dari hujan dan sinar matahari, memiliki penerangan dan ventilasi, memiliki saluran drainase dan bak penampung sesuai dengan Pasal 16 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2014 agar sesuai dengan limbah B3 yang akan disimpan.
Berdasarkan hal tersebut Poltekkes Kemenkes Denpasar melaksanakan workshop manajemen limbah B3 bagi Pranata Laboratorium Pendidikan di lingkungan Poltekkes Kemenkes Denpasarselama 2 hari dari tanggal 20-21 Juli 2023 di Ruang Rapat III Poltekkes Kemenkes Denpasar. Narasumber workshop adalah Mohammad Hendratmoko dari PT. Decra Group Indonesia.
Secara umum kegiatan workshop member manfaat bagi semua komponen unit laboratorium yang meliputi PLP dan instruktur Poltekkes Kemenkes Denpasar seperti meningkatkannya kapasitas pemahaman dan kemampuan tenaga PLP dalam mengelola limbah B3 dan terjadi peningkatan kualitas pelayanan maupun pengembangan SDM PLP dan Dosen yang menunjang mutu laboratorium sesuai dengan standar akreditasi institusi/ program studi.