WORKSHOP ITEM ITEM DEVELOPMENT, ITEM REVIEW DAN ITEM BANK UJI KOMPETENSI
TANGGAL 6 SD 8 APRIL 2021
Sesuai dengan UU nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan pasal 16 ayat 1 menyatakan bahwa mahasiswa keperawatan baik vokasi maupun profesi pada akhir proses pendidikannya harus mengikuti Uji Kompetensi Nasional. Pernyataan ini menjelasakan bahwa uji kompetensi itu adalah exit-exam. Uji kompetensi ini menjadi salah satu syarat kelulusan. Jika mahasiswa belum lulus uji kompetensi berarti mahasiswa belum dapat dinyatakan lulus dari program pendidikan yang sedang diikuti dan berarti pula belum boleh di wisuda atau diangkat sumpah bagi program profesi.
Uji kompetensi nasional adalah alat penapis (screening) untuk mengidentifikasi calon perawat yang memiliki cukup kemampuan memasuki dunia praktik keperawatan (Fulcher & Mullin, 2011). Didalam dunia pendidikan, uji kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, ketrampilan dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelanggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.
Untuk mendukung peningkatan tingkat kelulusan uji kompetensi, maka diperlukan upaya yang sistematis yang didukung oleh semua pihak dari awal hingga akhir proses pendidikan. Salah satu yang harus dipersiapkan adalah pengembangan soal uji kompetensi ditingkat institusi yang memiliki kualitas yang setara dengan soal nasional.
Sekaitan dengan Uji Kompetensi Nasional tersebut, institusi diharapkan ikut berkontribusi sebagai penyumbang soal qualified sesuai dengan sistematika pengembangan soal berkualitas. Kemampuan pengembangan soal uji kompetensi ini harus dimulai dari kemampuan dosen di masing-masing institusi. Oleh karena itu Poltekkes Denpasar sebagai salah satu institusi penyelenggara pendidikan keperawatan program diploma tiga dan ners memandang perlu untuk melaksanakan workshop item development, item review dan item bank soal uji kompetensi.
Tujuan workshop adalah tersusun soal uji kompetensi sesuai dengan standar nasional
Adapun materi dan Narasumber kegiatan workshop ini adalah: