Beranda / / Berita Detail

Kuliah Umum: Implementasi PP 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan


Minggu, 11 Agustus 2024 04:08 pm
Bagikan berita ini   
  


WhatsApp Image 2024-08-08 at 1.13.42 PM

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 adalah peraturan pelaksana dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Indonesia. Implementasi dari peraturan ini biasanya melibatkan beberapa langkah kunci yang dirancang untuk menerjemahkan ketentuan UU tersebut ke dalam tindakan nyata di masyarakat.  Untuk itu pada hari Kamis, 8 Agustus 2024 Poltekkes Kemenkes Denpasar melaksanakan Kuliah umum yang dikuti oleh civitas akademika  secara hybride.

Direktur Poltekkes Kemenkes Denpasar Dr. Sri Rahayu, S.Tr.Keb., S.Kep, Ners., M.Kes menyambut baik pelaksanakan kuliah umum ini serta mengharapkan peserta mengikuti dengan baik sehingga dalam pelaksanaan kegiatan dan tugas nantinya dapat menyesuaikan dengan  PP 28 tahun 2024 yang telah ditatapkan.

WhatsApp Image 2024-08-08 at 1.13.42 PMPembicara dalam kuliah umum ini adalah Dr. Sundoyo, SH., MKM., M.Hum Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes RI. Dalam paparannya dijelaskan penjelasan rinci tentang PP 28 Tahun 2024, termasuk Tujuan dan Ruang Lingkupnya. Apa yang diatur oleh PP ini dan bagaimana PP ini melengkapi UU No. 17 Tahun 2023. Dipaparkan juga bagaimana PP ini mempengaruhi kebijakan kesehatan, tata kelola, dan penyelenggaraan layanan kesehatan. Dijelaskan pula tentang Struktur dan Tata Kelola yaitu Pembentukan badan atau lembaga baru, penyesuaian organisasi, dan mekanisme pengawasan serta Edukasi dan Pelatihan yaitu Upaya untuk melatih tenaga kesehatan dan edukasi masyarakat.

Disampaikan pula tentang  Monitoring dan Evaluasi yaitu Pemantauan Pelaksanaan  Menetapkan mekanisme untuk memantau dan menilai pelaksanaan PP ini secara berkelanjutan dan  Penyesuaian Kebijakan yaitu Melakukan evaluasi berkala dan penyesuaian kebijakan berdasarkan hasil monitoring untuk mengatasi masalah atau tantangan yang muncul. Serta menetapkan dan menerapkan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP ini untuk memastikan kepatuhan.

TAUTAN TERKAIT