KEGIATAN AKREDITASI PRODI D-IV JURUSAN GIZI POLTEKKES DENPASAR TAHUN 2016

Salah satu upaya mendapatkan tenaga kesehatan yang  berkualitas, bertanggungjawab, memiliki etika, moral yang tinggi, keahlian dan memiliki kewenangan dalam memberikan pelayanan kesehatan serta siap dalam melaksanakan pembangunan kesehatan dilakukan melalui pendidikan. Oleh karena itu kualitas pendidikan tenaga kesehatan perlu ditingkatkan karena sangat berpengaruh terhadap kualitas lulusannya. UU no 12 Tahun 2012 tentang perguruan tinggi (PT) mengharuskan PT untuk melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT). Pada pasal 52 dijelaskan bahwa SPM-PT merupakan system untuk meningkatkan mutu institusi pendidikan secara berencana dan berkelanjutan. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).

picture3-i

Visitasi akreditasi Prodi DIV Gizi Poltekkes Denpasar pada hari pertama Tim Asesor dari LAM-PT Kes,  Bapak  Dr. Toto Sudargo, M. Kes dan Ir. Martinus Ginting, M. Kes mengunjungi sarana dan prasarana fisik seperti Laboratorium, Perpustakaan dan Ruang Kelas. Pada saat itu asesmen lapangan asesor langsung  mengadakan tanya jawab dan diskusi mengenai pelaksanaan dan kegiatan di Laboratorium dan Perpustakaan.

picture4-i

Penerimaan resmi Asesor oleh seluruh Civitas Akademika Jurusan Gizi dilaksanakan pada hari ke dua. Adapun pelaksanaan kegiatannya antara lain : sambutan oleh Direktur Poltekkes Denpasar sekaligus membuka acara Visitasi Akreditasi Prodi DIV Gizi. Acara selanjutnya adalah presentasi Borang oleh Ka. Unit UPM Poltekkes Denpasar dan Presentasi Borang oleh Ketua Prodi DIV Gizi.  Selanjutnya Tim Asesor melakukan wawancara degan dosen, staf kependidikan, mahasiswa, stake holder dan alumni. Kegiatan selanjutnya  asesmen bukti fisik borang 3A Prodi DIV Gizi dan Borang 3B yang dilaksanakan oleh penanggung jawab masing-masing standar.

Akreditasi program studi merupakan proses yang harus dijalani agar perguruan tinggi dapat menerbitkan Ijazah bagi lulusannya. Akreditasi program studi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang dibentuk pemerintah atau masyarakat dan telah mendapat pengakuan oleh pemerintah atas rekomendasi BAN-PT. Pada Tahun 2014 telah diterbitkan pengakuan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 291/P/2014 tentang pengakuan Pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PT Kes )

picture1-i

picture2-i

Pada hari ke tiga kegiatan, dilakukan klarifikasi terhadap hasil asesmen lapangan oleh asesor, pemberian masukan dalam rangka peningkatan mutu Jurusan, selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara dan penyerahan hasil asesmen lapangan oleh Asesor kepada Direktur Poltekkes Denpasar dan Kaprodi DIV Gizi yang disaksikan oleh Ketua Jurusan Gizi. Pada akhir kegiatan diberikan sambutan dan ucapan terima kasih oleh Direktur Poltekkes Denpasar.

 


TAUTAN TERKAIT