Ka. Unit : Ida Bagus Oka Suyasa, S.Si, M.Si
Unit Usaha adalah unsur pelaksana teknis Politeknik Kesehatan Kemenkes Denpasar dibidang usaha.
Unit Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang di ditunjuk dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur dan secara teknis fungsional dibina oleh Wadir II.
Unit Usaha mempunyai fungsi :
Layanan Usaha yang Poltekkes Kemenkes Denpasar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Denpasar tentang Revisi Tarif Layanan Badan Layanan Umum Poltekkes Kemenkes Denpasar Nomor HK.02.03/F.XXXII/0730/2024 tertanggal 25 Januari 2024 meliputi :
TARIF LAYANAN PENUNJANG AKADEMIK