Beranda / Unit Bisnis

Unit Bisnis

Ka. Unit        : Ida Bagus Oka Suyasa, S.Si, M.Si

Unit Usaha adalah unsur pelaksana teknis Politeknik Kesehatan Kemenkes Denpasar dibidang usaha.

Unit Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang di ditunjuk dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur dan secara teknis fungsional dibina oleh Wadir II.

Unit Usaha mempunyai fungsi :

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melakukan perbaikan berbagai usaha finansial yang   tidak   bertentangan dengan   peraturan/perundangan   yang   berlaku secara berkesinambungan di Politeknik Kesehatan Kemenkes Denpasar
  2. Menyusun laporan secara berkala pelaksanaan usaha di Politeknik Kesehatan Kemenkes Denpasar
  3. Melakukan koordinasi dengan jurusan

Layanan Usaha yang Poltekkes Kemenkes Denpasar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Denpasar tentang  Revisi Tarif Layanan Badan Layanan Umum Poltekkes Kemenkes Denpasar Nomor HK.02.03/F.XXXII/0730/2024 tertanggal 25 Januari 2024 meliputi :

  1. Publikasi Jurnal Ilmiah (terindeks Shinta)
  2. Kaji Etik Penelitian
  3. Klinik Pratama
  4. Laboratorium Terpadu
  5. Penyewaan Kantin
  6. Penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan dan sarana
  7. Layanan sarana transportasi
  8. Penggunaan keahlian sumber daya manusia (institusional fee)
  9. Perpustakaan
  10. Unit Pengembangan Kompetensi SDM

TARIF LAYANAN PENUNJANG AKADEMIK

TAUTAN TERKAIT