Beranda / Profil SPI

Profil SPI

PROFIL

Politeknik Kesehatan Kemenkes Denpasar adalah institusi pemerintahan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor No 356/KMK/05.2019 tertanggal 29 April 2019. Sebagai instansi BLU yang memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak serta merta hanya mencari keuntungan/profit saja namun harus didasarkan pada prinsip efektif, efisien dan produktivitas sehingga Poltekkes Kemenkes Denpasar harus menerapkan Sistem Pengendalian Intern.

Pengendalian secara intern dilakukan oleh Satuan Pengawasan Internal Poltekkes Kemenkes Denpasar yang secara struktural berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. Meskipun berkedudukan di bawah Direktur, Satuan Pengawasan Internal (SPI) dalam menjalankan tugas profesinya, tetap memegang prinsip bersifat independen, obyektif, memiliki integritas, professional/kompetensi, kerahasiaan, dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak manapun, serta memegang teguh kode etik auditor SPI Poltekkes Kemenkes Denpasar.

Satuan Pengawasan Internal (SPI) adalah satuan pengawasan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan unit kerja Poltekkes Kemenkes Denpasar khususnya bagian non akademik meliputi organisasi, SDM/kepegawaian, Keuangan, dan BMN/prasarana/aset.

 

SEJARAH SPI POLTEKKES KEMENKES DENPASAR

            SPI Poltekkes Kemenkes Denpasar dibentuk pertama kali berdasarkan SK Direktur Poltekkes Kemenkes Denpasar Nomor KP.01.02/P.02/0067/2015 tanggal 6 Januari 2015 yang diketuai oleh V.M Endang Sri Purwadmi Rahayu,S.Kp.M.Pd.  dan sekretarisnya I Made Budi Artawa, S.SiT.M.Kes. Kepengurusan SPI ini berlanjut hingga tahun 2016 dengan dikeluarkannya SK Direktur Nomor KP.01.02/P.02/0099/2016 tanggal 6 Januari 2016.

            Berakhirnya kepengurusan SPI tahun 2016, Direktur Poltekkes Kemenkes Denpasar menunjuk Ns. I Gusti Ayu Ari Rasdini,S.Kep.M.Pd sebagai Ketua SPI dan I Made Budi Artawa, S.SiT. M.Kes sebagai Sekretaris berdasarkan SK Direktur Nomor HK.02.03/P.02/0077/2017.

            Kepengurusan SPI Tahun 2018 dipimpin oleh I Made Budi Artawa, S.SiT. M.Kes sebagai Ketua SPI dan Ns. I Gusti Ayu Ari Rasdini,S.Kep.M.Pd sebagai Sekretaris SPI sesuai SK Direktur Nomor HK.02.03/P.02/0023/2018 tertanggal 2 Januari 2018.

            Periode kepengurusan SPI 2018-2021 dipimpin oleh Ida Ayu Made Sri Arjani, SIP.M.Erg  sebagai Ketua SPI dan Ns. I Wayan Sukawana, S.Kep.M.Pd sebagai Sekretaris berdasarkan SK Direktur Nomor HK.02.03/WDII/0393/2019 tanggal 10 Januari 2019, HK.02.03/WDII/ 1737/2020 tanggal 11 Pebruari 2020 dan HK.02.03/WDII/2099/2021 tanggal 11 Pebruari 2021. Poltekkes Kemenkes Denpasar mengalami transformasi sebagai Badan Layanan Umum (BLU) sejak tahun 2019 hingga sekarang.

            Sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Layanan Umum Poltekkes Kemenkes Denpasar Tahun 2022 Nomor HK.02.03/WDII/0007/2022 tanggal 3 Januari 2022 kepengurusan SPI dipimpin oleh Ida Ayu Made Sri Arjani, SIP.M.Erg  sebagai ketua SPI dan Putu Secillia Patricia Yustikarini sebagai sekretaris SPI.

 

 

VISI DAN MISI

 

Visi

SPI Poltekkes Kemenkes Denpasar memiliki visi menjadikan Satuan Pengawas Internal yang memiliki Integritas, bermutu, profesional dan independen dalam menjalankan Pengawasan dan meningkatkan kinerja Politeknik Kesehatan Kemenkes Denpasar, dan mengawal terciptanya good and clean governance di Poltekkes Kemenkes Denpasar

 

Misi

  1. Melaksanakan fungsi pengawasan internal atas pelaksanaan kegiatan semua unit kerja di lingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Denpasar
  2. Menjadi mitra bagi manajemen Politeknik Kesehatan Kemenkes Denpasar dalam memberikan nilai tambah pada pelaksanaan kegiatan Politeknik Kesehatan Kemenkes Denpasar terutama pada bidang non-akademik
  3. Mendorong pimpinan Polteknik Kesehatan Kemenkes Denpasar untuk meningkatkan penerapan tata kelola Poltekkes yang baik dan bersih

 

 

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

 

Tugas

  1. Membantu Direktur dalam melaksanakan pengawasan internal yang terkait kegiatan keuangan pada seluruh unit kerja dan unit lainnya dilingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Denpasar serta memberikan saran/rekomendasi untuk perbaikan.
  2. Melakukan evaluasi atas efektivitas pengelolaan dan pelaksanaan pengendalian internal dan manajemen resiko atas pelaksanaan kegiatan pada Politeknik Kesehatan Kemenkes Denpasar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Melakukan pemeriksaan/audit dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas manajemen keuangan, SDM, teknologi informasi, kegiatan program Pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat serta kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan keuangan.

 

Tanggung jawab  SPI

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana pengawasan internal;.
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern seperti kecukupan SOP, Pedoman-pedoman dan petunjuk teknis sebagai manual pelaksanaan kegiatan, aplikasi yang mendukung dan pengendalian terhadap aplikasi serta sistem manajemen risiko;
  3. Melaksanakan pengawasan atas kegiatan yang dilakukan dalam bidang administrasi keuangan, belanja modal dan investasi, SDM dan organisasi, pengelolaan program Pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat serta kegiatan lainnya yang berhubungan dengan keuangan di seluruh unit kerja dan unit lainnya dilingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Denpasar serta memberikan saran-saran perbaikan/rekomendasi;
  4. Melakukan evaluasi atas efektifitas pengelolaan dan pelaksanaan pengendalian internal serta system manajemen resiko dan proses tata kelola institusi sesuai dengan peraturan perundang-undanga yang berlaku;
  5. Melakukan pemeriksaan (audit) dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya dilingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Denpasar;
  6. Memastikan keakurasian data keuangan dan akuntasi serta tercapainya efektifitas dan efisiensi manajemen keuangan.
  7. Melakukan supervisi pada semua jurusan/prodi dan unit kerja dilingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Denpasar sebagai upaya atau tindakan pencegahan terhadap penyalahgunaan dan kecurangan (fraud);
  8. Memberikan saran perbaikan, rekomendasi dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi kepada jurusan/prodi dan unit kerja dilingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Denpasar pada semua tingkat manajemen berdasarkan hasil pengawasan dan audit serta membantu pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi;
  9. Melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan Auditor Internal dari Inspektorat Jenderal dan Auditor Eksternal dari Kantor Akuntan Publik maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta memantau, menganalisis dan melaporkan peleksanaan tindaklanjut rekomendasi oleh APIP, Aparat pemeriksa ektern pemerintah dan pembina BLU;
  10. Membuat laporan hasil pengawasan intern dan menyampaikan laporan tersebut kepada pemimpin BLU dan dewan pengawas;
  11. Memberikan rekomendasi terhadap perbaikan/ peningkatan proses tata kelola dan upaya pencapaian strategi bisnis BLU;
  12. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh SPI, aparat pengawasan intern pemerintah, aparat pemeriksaan ekstern pemerintah, dan pembina BLU;
  13. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan;
  14. Melaksanakan tugas lainnya peraturan perundang-undangan.

 

WEWENANG SPI

  1. Mendapatkan akses terhadap seluruh dokumen, pencatatan, sumber daya manusia, dan fisik aset BLU pada seluruh bagian dan unit kerja lainnya;
  2. Menyusun, mengembangkan dan melaksanakan pedoman, prosedur dan program kerja pengawasan dan audit sesuai dengan standar dan kode etik yang berlaku
  3. Melakukan verifikasi dan uji kehandalan terhadap informasi yang diperolehnya dalam kaitannya dengan penilaian efektifitas system yang diauditnya;
  4. Satuan Pengawas Internal tidak mempunyai kewenangan pelaksanaan dan tanggungjawab atas kegiatan yang direviuw atau diaudit, tetapi tanggungjawab pada penilaian serta analisis atas kegiatan tersebut.
  5. Mengadakan komunikasi secara langsung dengan pimpinan BLU maupun Dewan Pengawas
  6. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan pimpinan BLU dan/ atau dewan pengawas;
  7. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah dan/ atau aparat pemeriksaan ekstern pemerintah;
  8. Mendampingi aparat pengawasan intern pemerintah dan/ atau aparat pemeriksaan ekstern pemerintah dalam

 

 STRUKTUR ORGANISASI

 

 STUKTUR ORGANISASI SATUAN PENGAWAS INTERNAL (SPI)

POLTEKKES KEMENKES DENPASAR

TAHUN 2022

Struktur organisasi SPI

 

TAUTAN TERKAIT