PROFIL
Politeknik Kesehatan Kemenkes Denpasar adalah institusi pemerintahan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor No 356/KMK/05.2019 tertanggal 29 April 2019. Sebagai instansi BLU yang memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak serta merta hanya mencari keuntungan/profit saja namun harus didasarkan pada prinsip efektif, efisien dan produktivitas sehingga Poltekkes Kemenkes Denpasar harus menerapkan Sistem Pengendalian Intern.
Pengendalian secara intern dilakukan oleh Satuan Pengawasan Internal Poltekkes Kemenkes Denpasar yang secara struktural berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. Meskipun berkedudukan di bawah Direktur, Satuan Pengawasan Internal (SPI) dalam menjalankan tugas profesinya, tetap memegang prinsip bersifat independen, obyektif, memiliki integritas, professional/kompetensi, kerahasiaan, dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak manapun, serta memegang teguh kode etik auditor SPI Poltekkes Kemenkes Denpasar.
Satuan Pengawasan Internal (SPI) adalah satuan pengawasan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan unit kerja Poltekkes Kemenkes Denpasar khususnya bagian non akademik meliputi organisasi, SDM/kepegawaian, Keuangan, dan BMN/prasarana/aset.
SEJARAH SPI POLTEKKES KEMENKES DENPASAR
SPI Poltekkes Kemenkes Denpasar dibentuk pertama kali berdasarkan SK Direktur Poltekkes Kemenkes Denpasar Nomor KP.01.02/P.02/0067/2015 tanggal 6 Januari 2015 yang diketuai oleh V.M Endang Sri Purwadmi Rahayu,S.Kp.M.Pd. dan sekretarisnya I Made Budi Artawa, S.SiT.M.Kes. Kepengurusan SPI ini berlanjut hingga tahun 2016 dengan dikeluarkannya SK Direktur Nomor KP.01.02/P.02/0099/2016 tanggal 6 Januari 2016.
Berakhirnya kepengurusan SPI tahun 2016, Direktur Poltekkes Kemenkes Denpasar menunjuk Ns. I Gusti Ayu Ari Rasdini,S.Kep.M.Pd sebagai Ketua SPI dan I Made Budi Artawa, S.SiT. M.Kes sebagai Sekretaris berdasarkan SK Direktur Nomor HK.02.03/P.02/0077/2017.
Kepengurusan SPI Tahun 2018 dipimpin oleh I Made Budi Artawa, S.SiT. M.Kes sebagai Ketua SPI dan Ns. I Gusti Ayu Ari Rasdini,S.Kep.M.Pd sebagai Sekretaris SPI sesuai SK Direktur Nomor HK.02.03/P.02/0023/2018 tertanggal 2 Januari 2018.
Periode kepengurusan SPI 2018-2021 dipimpin oleh Ida Ayu Made Sri Arjani, SIP.M.Erg sebagai Ketua SPI dan Ns. I Wayan Sukawana, S.Kep.M.Pd sebagai Sekretaris berdasarkan SK Direktur Nomor HK.02.03/WDII/0393/2019 tanggal 10 Januari 2019, HK.02.03/WDII/ 1737/2020 tanggal 11 Pebruari 2020 dan HK.02.03/WDII/2099/2021 tanggal 11 Pebruari 2021. Poltekkes Kemenkes Denpasar mengalami transformasi sebagai Badan Layanan Umum (BLU) sejak tahun 2019 hingga sekarang.
Sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Layanan Umum Poltekkes Kemenkes Denpasar Tahun 2022 Nomor HK.02.03/WDII/0007/2022 tanggal 3 Januari 2022 kepengurusan SPI dipimpin oleh Ida Ayu Made Sri Arjani, SIP.M.Erg sebagai ketua SPI dan Putu Secillia Patricia Yustikarini sebagai sekretaris SPI.
VISI DAN MISI
Visi
SPI Poltekkes Kemenkes Denpasar memiliki visi menjadikan Satuan Pengawas Internal yang memiliki Integritas, bermutu, profesional dan independen dalam menjalankan Pengawasan dan meningkatkan kinerja Politeknik Kesehatan Kemenkes Denpasar, dan mengawal terciptanya good and clean governance di Poltekkes Kemenkes Denpasar
Misi
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Tugas
Tanggung jawab SPI
WEWENANG SPI
STRUKTUR ORGANISASI
STUKTUR ORGANISASI SATUAN PENGAWAS INTERNAL (SPI)
POLTEKKES KEMENKES DENPASAR
TAHUN 2022