Komisi Etik Penelitian Kesehatan Poltekkes Denpasar
Perkembangan Ilmu dan teknologi sangat pesat khususnya dalam bidang kesehatan. Perkembangan tersebut tentunya berkat adanya penelitian bidang kesehatan. Penelitian kesehehatan yang baik dan benar adalah penelitian yang memenuhi kaedah ilmiah serta menjunjung tinggi harkat, martabat, dan hak azasi manusia sebagai subyek penelitian seperti tertuang dalam Deklarasi Helsinki, dan memenuhi prinsip-pinsip Cara Uji Klinik yang Baik Good Clinical Pactice (GCP). Prinsip etik dalam penelitian kesehatan yaitu Respect For Persons, Benificence dan Justice.
Komisi Etik Penelitian Kesehatan Poltekkes Denpasar merupakan badan independen yang dibentuk untuk mengawasi agar penelitian pada manusia dan hewan coba dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip International Convention on Harmonization of Good Clinical Trial Practice (ICH-GCP). Badan ini berfungsi menilai protokol penelitian yang akan dilakukan di lingkungan Poltekkes Denpasar, atau di rumah sakit, pusat-pusat riset di Bali dan sekitarnya, atau penelitian yang dilakukan oleh Dosen Poltekkes Denpasar di tempat lain. Komisi etik penelitian kesehatan poltekkes Denpasar menkaji aspek ETIK, ILMIAH dan METODOLOGI suatu protokol penelitian.
Komposisi Anggota
Keanggotaan Komisi Etik Penelitian Kesehatan Poltekkes Denpasar terdiri dari para dosen Poltekkes Denpasar, anggota di luar institusi, dan satu anggota dari kalangan non saintifik (orang awam) sesuai dengan persyaratan susunan anggota Komite Etik Penelitian Kesehatan berdasarkan ketentuan ICH-GCP.
Rapat Komisi
Komisi Etik Penelitian Kesehatan Poltekkes Denpasar mengadakan rapat satu kali sebulan dengan agenda utama membahas protokol penelitian. Selain itu juga dilakukan pembahasan amandemen protokol yang memerlukan full board review.
Prosedur Pengajuan Kajian Etik Penelitian Kesehatan
Peneliti dapat mengajukan permohonan kaji etik kepada Komisi Etik Penelitian Kesehatan Poltekkes Denpasar dengan beberapa langkah dan persyaratan yaitu:
LINK FORM KAJIAN ETIK : http://bit.ly/2GLT8AU
Persetujuan Komisi Etik Penelitian Kesehatan Poltekkes Denpasar akan mengeluarkan rekomendasi dalam waktu paling cepat 4 minggu setelah pengajuan (kecuali bila hari rapat bertepatan dengan hari libur). Rekomendasi dapat berupa:
Alur Kerja Komisi Etik